Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) termasuk Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan ini berfokus pada pendalaman aliran uang yang telah dikembalikan oleh biro travel kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi memberikan keterangan mengenai teknis pengembalian uang yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak biro travel. Selain soal keuangan, penyidik juga menggali peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam perkara ini.
"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Penyidik mengonfirmasi keterlibatan Forum SATHU dalam pembahasan mengenai alokasi kuota tambahan untuk periode haji tahun 2023 hingga 2024. Organisasi tersebut diduga memiliki peran aktif dalam inisiatif pengaturan pembagian kuota yang kini tengah diselisik oleh tim penyidik KPK.
"Pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023- 2024," ujar Budi.
Agenda pemeriksaan hari ini juga menyasar Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur, serta tiga perwakilan biro travel lainnya di BPKP Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah Direktur PT Chairul Umam Addauli Dahrizal Dahlan, Direktur PT Nadwa Mulia Utama Zulhendri, dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata Salwaty.
"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum SATHU. Kalau kita kembali melihat dalam konstruksi perkaranya, bahwa ada pihak-pihak dari Forum SATHU ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif-inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji," sebutnya.
Budi menekankan bahwa meskipun sudah banyak pihak biro travel yang menyerahkan uang ke KPK, masih terdapat beberapa penyelenggara yang belum melakukan pengembalian dana serupa hingga saat ini.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB (Khalid Basalamah) saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya. Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," ucap Budi.
Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.35 WIB, Khalid Basalamah mengonfirmasi telah menyerahkan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada negara. Ia mengeklaim uang tersebut bersumber dari PT Muhibbah yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya.
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," kata Khalid usai diperiksa, Kamis (23/4).
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·