KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran uang untuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pendalaman itu melewati kesaksian Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Rejang Lebong, B. Daditama.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong itu berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026. "Saksi dimintai keterangan seputar setoran untuk bupati yang bersumber dari pungutan," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KPK tengah menelusuri mekanisme pencairan uang dalam penyidikan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi antirasuah menduga uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak dalam bentuk biaya komitmen di setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.
Budi mengatakan pendalaman mekanisme pencairan uang hingga setoran dana ini melewati sejumlah keterangan dari para pihak yang diperiksa penyidik. "Penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka," kata Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 22 April 2026.
Budi mengatakan kasus ini juga memuat dugaan lainnya terkait perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka di kasus suap ijon proyek Pemkab Rejang Lebong. Meski begitu, Budi menolak merinci perusahaan apa saja yang diduga berhubungan dengan para tersangka di kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kelima tersangka diduga mengondisikan pengadaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026 dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Pengondisian tersebut bermula dari pertemuan antara Fikri, Hary, dan orang kepercayaan bupati, B. Daditama, di rumah dinas bupati pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pengaturan pihak yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP, termasuk biaya komitmen ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek.
Asep mengatakan, Fikri kemudian mencatat sejumlah pihak yang akan mengerjakan proyek melalui lembar rekap pekerjaan fisik dengan kode huruf berupa inisial rekanan. Fikri selanjutnya mengirimkan hasil rekap tersebut kepada B. Daditama melalui aplikasi WhatsApp.
Asep menambahkan, Fikri dan Hary bersepakat menunjuk tiga perusahaan swasta untuk mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Setelah penunjukan langsung tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 980 juta dari tiga pihak swasta kepada Fikri melalui perantara. Para pihak menyetorkan uang itu secara bertahap sejak 26 Februari hingga 6 Maret 2026. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Fikri menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·