Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari unsur panitera hingga direktur perusahaan swasta pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, seperti dilansir dari Detikcom.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera PN Semarang Ravita Lina, dan Analis Perkara Peradilan PN Depok Isna Noor Fitria. Selain itu, penyidik juga memeriksa Ouw Desiyanti yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris sebuah perusahaan properti.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Agenda pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan secara langsung di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah ini juga telah meminta keterangan dari seorang panitera pengganti PN Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA) pada Jumat (22/5).
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Depok pada 5 Februari 2026 lalu. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan ini.
Para tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dua tersangka lain dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara lahan tersebut. Di samping kasus suap, Bambang juga menjadi tersangka dugaan gratifikasi atas penerimaan uang senilai Rp 2,5 miliar dari hasil penukaran valas PT DMV sepanjang periode 2025-2026.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·