Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan penindakan terhadap 774 kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak instansi tersebut resmi dibentuk. Sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (29/4/2026), mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan resmi.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penguatan integritas di seluruh lingkungan kerja Kemenimipas secara objektif. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, memberikan keterangan resmi mengenai hasil pengungkapan ribuan kasus tersebut di Jakarta Selatan.
"Sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin berhasil diungkap dan ditindak," kata Yan Sultra, Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Berdasarkan data internal, sanksi diberikan kepada 212 pegawai untuk kategori ringan, 341 pegawai kategori sedang, dan 159 pegawai kategori berat. Yan juga menyebutkan bahwa terdapat 62 kasus lainnya yang hingga saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan intensif oleh pihak kementerian.
Pelanggaran disiplin ini ditemukan pada berbagai level jabatan, mulai dari staf pelayanan publik di lini terdepan hingga pejabat struktural eselon IV dan kepala kantor wilayah. Kasus tidak masuk kerja menjadi poin utama yang dievaluasi secara mendalam oleh tim inspektorat.
"Yang paling banyak dilakukan dari data kami adalah tidak masuk kerja. Ini menjadi perhatian serius," ujar Yan Sultra, Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Kriteria pelanggaran absen ini bersifat berjenjang, di mana ASN yang mangkir selama 10 hari berturut-turut terancam pemberhentian karena masuk kategori berat. Penelusuran lebih lanjut menemukan adanya oknum pegawai yang tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan.
"Rata-rata malah bukan 10 hari, ada yang sampai tiga bulan bahkan setahun tidak masuk kerja," ungkap Yan Sultra, Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Tercatat sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan secara tidak hormat akibat akumulasi pelanggaran berat yang mereka lakukan. Selain masalah absensi, hukuman berat juga dijatuhkan bagi mereka yang terlibat dalam praktik pungutan liar, penyalahgunaan narkoba, hingga korupsi.
Sebagai bagian dari pembinaan, Kemenimipas mengirimkan 365 pegawai untuk menjalani program pembinaan mental khusus di Pulau Nusakambangan. Program ini bertujuan memperbaiki perilaku dan kedisiplinan pegawai yang bermasalah.
"Ini untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mendorong perubahan perilaku," tutur Yan Sultra, Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Pihak kementerian turut membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui sistem pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System (WBS). Yan menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna menjaga marwah institusi di mata publik.
"Tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Ini bagian dari menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik," imbuh Yan Sultra, Inspektur Jenderal Kemenimipas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·