KPK periksa tiga pejabat Pemkot Madiun sebagai saksi kasus Maidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang terdiri atas SWO selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Madiun, RS dan SBM selaku aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kota Madiun, serta AIS, PH, AP, dan SUS selaku pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Subakri (SBK), Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto (JRO), Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah (NA), serta mantan Kepala dinas PUPR Kota Madiun sekaligus mantan Kepala Bapperida Kota Madiun Suwarno (SWO).

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Baca juga: Sekda Kota Madiun diperiksa KPK terkait imbalan proyek untuk Maidi

Baca juga: KPK panggil Sekda hingga Kepala BKAD Kota Madiun pada kasus Maidi

Baca juga: KPK periksa Dirut Aneka Usaha Madiun untuk usut penampungan dana CSR

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.