KPK perlu pendalaman sebelum tahan tersangka kasus empat pelabuhan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku perlu melakukan sejumlah pendalaman sebelum memutuskan menahan sembilan tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK masih memeriksa sejumlah saksi baik yang merupakan tersangka maupun nontersangka.

“Ya, tentunya masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia menjelaskan, KPK masih memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi, yakni untuk meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.

“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut berinisial APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, serta SIG.

Sementara perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013 dan 2016.

Baca juga: KPK panggil Kadisnav Tipe A Kelas II Tanjung Emas sebagai saksi

Baca juga: KPK panggil dua ASN Kemenhub pada kasus korupsi empat pelabuhan

Baca juga: KPK panggil direksi PT Bina Muda Adhi Swakarsa sebagai saksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.