KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan 30 Hari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq selama 30 hari yakni sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Komisi antirasuah mengatakan perpanjangan penahananan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik di lembaganya masih memerlukan sejumlah keterangan dari para pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing. "Pemeriksaan para pihak di Pemkab Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," kata Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Salah satu pihak yang baru diperiksa penyidik dalam kasus ini yaitu suami Fadia A. Rafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK memeriksa Ashraff dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada hari ini.

Seusai diperiksa, Ashraff Abu bungkam dan hanya melambaikan tangan saat awak media menanyakan dugaan aliran uang kepada dirinya dalam perkara ini. KPK menuding Ashraff menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dari Fadia atas pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Ashraff Abu menjalani pemeriksaan selama lima jam. Ia datang ke kantor KPK di Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 14.53 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan. KPK menuding Bupati Pekalongan itu sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB.

Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang terdiri jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah, serta satu kecamatan.

Dalam rentang 2023-2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati.

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," kata Asep.

Uang Rp 19 miliar itu dibagikan ke Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar, dua anak bupati yaitu Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu mengalir ke orang kepercayaan bupati Rul Bayatun sekaligus Direktur PT RNB senilai Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar merupakan penarikan uang tunai.