KPK Rekomendasikan Kaderisasi Partai Sebagai Syarat Calon Presiden

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik yang mencakup kewajiban kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut disampaikan pada Kamis (23/4/2026) sebagai langkah penguatan sistem integritas dalam agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah penambahan klausul pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011. KPK mendorong agar persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai yang demokratis dan terbuka dengan batas waktu minimal bergabung yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, memberikan catatan terkait pentingnya menjaga inklusivitas dalam sistem demokrasi. Pihaknya menilai bahwa ruang bagi figur-figur potensial di luar struktur internal partai tidak boleh tertutup rapat.

"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Angga menambahkan bahwa meskipun partai politik merupakan instrumen utama dalam sirkulasi kepemimpinan, aturan yang ada tidak seharusnya membatasi hak konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa kesempatan menjadi pemimpin nasional harus tetap terbuka bagi seluruh anak bangsa.

"Partai sebagai pintu masuk tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Angga menyoroti persoalan biaya politik yang tinggi sebagai tantangan nyata dalam proses rekrutmen politik saat ini. Transparansi dalam proses penjaringan dianggap lebih mendesak untuk dibenahi guna memperbaiki kualitas kepemimpinan.

"Hal yang lebih penting, proses rekrutmen dan transparansi harus menjadi concern utama apalagi terkait biaya politik yang tinggi," sambungnya.

Terkait keberlangsungan partai baru, Angga berpendapat bahwa sistem pemilu harus mendukung pertumbuhan organisasi politik agar proses kaderisasi dapat berjalan lebih luas di masyarakat. Ia memperingatkan agar tidak ada regulasi yang justru mempersulit posisi partai politik baru.

"Sistem pemilu juga harus memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit malah akan memperparah situasi politik kita," ungkapnya.

Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Angga menyampaikan rasa hormat atas inisiatif lembaga antirasuah tersebut. Usulan KPK dipandang sebagai kontribusi positif bagi perbaikan tata kelola partai di masa depan.

"Apresiasi pada KPK yang memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebagai agenda besar pemberantasan korupsi," tuturnya.

Daftar 16 Rekomendasi KPK Terkait Tata Kelola Partai PolitikNoPoin Rekomendasi
1Penambahan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah.
2Revisi Permendagri untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai.
3Penyusunan sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik oleh Kemendagri.
4Materi kurikulum dan sistem pelaporan menjadi bagian tugas pengawasan Kemendagri sesuai revisi UU.
5Revisi Pasal 29 UU No 2/2011 terkait penjenjangan kader (muda, madya, utama) dan syarat kaderisasi bagi calon pejabat publik.
6Penyusunan standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan bantuan partai politik (banpol).
7Mendorong implementasi putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pilkada melalui kaderisasi.
8Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
9Pemberlakuan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi yang dicatat dalam laporan keuangan.
10Implementasi iuran anggota secara mandiri oleh partai politik sesuai jenjang kaderisasi.
11Pengungkapan sumbangan perseorangan secara rinci dari pejabat, anggota biasa, hingga non-anggota.
12Penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha dan dialihkan menjadi sumbangan perseorangan (beneficial ownership).
13Pembuatan sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
14Kewajiban audit laporan keuangan oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali.
15Penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU No 2/2011 terkait ketidakpatuhan pengelolaan keuangan.
16Penguatan kewenangan lembaga pengawas mencakup bidang keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.