KPK Serahkan 2 Unit Apartemen Senilai Rp 3,52 M ke Lemhanas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp 3,5 miliar yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Unit apartemen tersebut merupakan hasil rampasan dari penindakan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyerahan dua unit apartemen itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Dia menuturkan upaya ini guna memastikan barang rampasan tidak terbengkalai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ucap Fitroh lewat keterangan tertulis pada Senin, 20 April 2026.

Dua unit apartemen yakni berukuran 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar, serta seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence dengan nilai unit apartemen sebesar Rp 1,42 miliar. Dua apartemen tersebut merupakan hasil rampasan kasus suap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Fitroh mengatakan bahwa penyerahan dua unit apartemen itu juga berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Daerah Khusus Jakarta. Keputusan tersebut beralih menjadi pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily mengatakan lembaganya akan mengelola dua unit apartemen yang bersumber dari rampasan penindakan kasus korupsi. Pengelolaan itu, kata Ace, dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab guna mendukung pendidikan kepemimpinan nasional.

“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tuturnya.