Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna esok hari, Selasa (21/4) yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU PPRT merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang sudah dijanjikan kepada masyarakat dan akhirnya dapat diselesaikan setelah lebih dari dua dekade.
“Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” ujar Dasco.
Dasco juga menyebut pengesahan RUU PPRT ini dimaknai sebagai hadiah bagi peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.
“Hadiah May Day Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Ya, insyaallah, selesai. Insyaallah, besok. Besok baik, besok dalam Paripurna, insyaallah,” tutur Dasco.
Dasco menjelaskan RUU tersebut disusun dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen, termasuk pihak pekerja dan pemberi kerja.
Dalam regulasi tersebut juga akan mengatur kesepakatan kerja, jaminan sosial seperti BPJS, serta perlindungan lainnya bagi pekerja rumah tangga.
“Ya, yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik yang banyak, termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah Rancangan Undang-Undang ini kemudian dibahas,” katanya.
Ia menyebutkan, setelah disahkan, pemerintah dan DPR memiliki waktu satu tahun untuk memastikan implementasi beleid tersebut berjalan optimal, termasuk dalam hal pengawasan.
“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik penyelesaian RUU PPRT yang dinilainya sebagai kabar baik bagi pemerintah dan pekerja.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ujar Supratman.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” pungkasnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·