KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri dalam Penggeledahan Rumah Gatut Sunu

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), pada Kamis (16/4/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain rumah bupati, penyidik juga menyisir kediaman ajudan bupati berinisial YOG. Dilansir dari Detikcom, penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Tulungagung tersebut berlangsung sejak pagi hari.

"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Dokumen yang ditemukan tersebut diduga kuat menjadi alat untuk menekan para pejabat agar patuh terhadap seluruh perintah Gatut Sunu. Skema ini terungkap setelah penyidikan mendalam mengenai praktik pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa Gatut Sunu memanggil para Kepala OPD ke ruangan khusus usai pelantikan. Di sana, mereka dipaksa menandatangani surat mundur dari jabatan dan status ASN di atas meterai dengan kolom tanggal yang dikosongkan.

Selama proses penandatanganan tersebut, para pejabat dilarang membawa telepon seluler untuk mencegah adanya perekaman bukti. Tindakan ini dilakukan Bupati demi memastikan loyalitas dan memuluskan permintaan uang jatah kepada bawahannya.

KPK mencatat terdapat 16 kepala dinas yang menjadi sasaran pemerasan dengan nilai setoran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Gatut Sunu dilaporkan memasang target pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp 2,7 miliar sebelum terendus otoritas hukum.

Lembaga antirasuah mengapresiasi dukungan masyarakat Tulungagung dalam membantu proses pengungkapan perkara ini. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan analisis terhadap dokumen yang disita guna memperkuat konstruksi hukum kasus pemerasan tersebut.