Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Jumat (10/4/2026).
Selain Gatut Sunu, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta. Uang ini merupakan bagian dari dugaan total penerimaan sebesar Rp2,7 miliar yang telah dikumpulkan Gatut Sunu.
"Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari dugaan penerimaan sebesar Rp2,7 miliar," kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/4/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Selain uang tunai, KPK juga menyita berbagai barang bukti lain. Termasuk di antaranya adalah dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang mewah seperti beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai total Rp129 juta.
Kasus ini bermula setelah Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2025-2030. Ia diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para kepala OPD agar loyal. Pejabat yang tidak mengikuti perintah terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai aparatur sipil negara.
Gatut Sunu diduga meminta uang dari 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Penarikan uang ini dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Ia juga disinyalir meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan atau penggeseran anggaran di OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. Bagi OPD yang belum menyerahkan uang, Dwi Yoga akan terus menagih mereka seperti orang yang berutang.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Gatut Sunu untuk berbagai keperluan pribadi. Ini termasuk pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pribadi, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Selain praktik pemerasan, KPK juga mendalami dugaan pengaturan proyek oleh bupati. Gatut Sunu diduga mengondisikan agar rekanannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa, salah satunya dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung, serta pengadaan jasa cleaning service dan keamanan.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menyayangkan terulangnya kasus serupa di Tulungagung, mengingat bupati sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi pada tahun 2018. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32, menunjukkan kerentanan wilayah tersebut terhadap risiko korupsi sistemik.
Gatut Sunu Wibowo, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan, hanya mengucapkan permohonan maaf. Ia tidak banyak berkomentar dan tidak menjawab pertanyaan awak media saat itu.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·