KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Pejabat OPD

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Sabtu, 11 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Dilansir dari detikcom, Gatut diduga menggunakan modus baru berupa 'surat sakti' untuk menekan para bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang. Selain sang bupati, KPK juga menetapkan ajudannya yang berinisial YOG sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik KPK menemukan bahwa Gatut memasang target setoran mencapai Rp 5 miliar dari para Kepala OPD tersebut. Hingga waktu penangkapan, total uang yang telah dikumpulkan dari aksi pemerasan ini dilaporkan mencapai Rp 2,7 miliar dengan besaran setoran tiap pejabat bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Modus pemerasan ini bermula pada Desember 2025, saat Gatut memanggil para pejabat yang baru dilantik ke sebuah ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa ponsel. Di lokasi tersebut, para pejabat dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN dan jabatan mereka tanpa mencantumkan tanggal.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain surat pengunduran diri, para pejabat juga diwajibkan menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing. Dokumen-dokumen ini digunakan Gatut sebagai alat ancaman jika para pejabat tidak memenuhi permintaan uang yang telah ditetapkan.

Ajudan bupati, YOG, berperan penting dalam mencatat setiap bagian yang dianggap sebagai utang oleh bupati kepada Kepala OPD. Jika bupati menginstruksikan adanya tambahan anggaran pada dinas tertentu, maka sebagian dari anggaran tersebut langsung dicatat sebagai kewajiban setoran pejabat terkait.

Pihak KPK menilai praktik ini merupakan temuan baru yang mengerikan karena mengunci posisi ASN secara administratif melalui surat pernyataan yang bisa ditanggali sewaktu-waktu oleh pelaku. Saat ini, Bupati Gatut Sunu Wibowo telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.