Aliran dana dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terindikasi mengalir ke keluarga Bupati nonaktif Fadia A. Rafiq dengan nilai mencapai Rp19 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan perkembangan ini setelah menemukan dokumen pembelian jam tangan mewah di rumah tersangka.
Penyidik mengonfirmasi transaksi barang mewah tersebut kepada pihak penjual setelah menemukan invoice di kediaman Fadia saat operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 lalu. Jam tangan bermerek Rolex tersebut terindikasi dibeli di butik INTime Senayan City, Jakarta Pusat.
"Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Selain melacak dokumen pembelian barang mewah, lembaga antirasuah juga membeberkan bahwa Fadia diduga mengendalikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama suami dan anaknya untuk menguasai proyek bernilai total Rp46 miIiar. Namun, dari keseluruhan dana tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang dialokasikan untuk hak pekerja.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati," ujar Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Berdasarkan catatan KPK, pembagian uang dari proyek tersebut meliputi Fadia sebesar Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar. Aliran dana juga diduga mengalir kepada Mehnaz NA sebesar Rp2,5 miIiar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp2,3 miliar, serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Penyidik KPK kini masih mendalami keberadaan empat jam tangan mewah lain yang belum disita, mengingat hanya lima unit yang ditemukan dari total sembilan kotak saat penggeledahan. Penelusuran juga diarahkan pada grup WhatsApp bernama "belanja RSUD" yang diduga menjadi sarana pengaturan distribusi uang proyek.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·