KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Singapura ke Dirjen Bea Cukai

Sedang Trending 34 menit yang lalu

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan sikap menghormati proses hukum terkait mencuatnya dugaan aliran uang dolar Singapura yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengonfirmasi bukti amplop berkode nomor satu berkas data keuangan perusahaan swasta BlueRay. Aliran dana yang tercatat dalam bukti tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan posisi kelembagaan mereka yang memilih untuk patuh pada mekanisme persidangan yang sedang berjalan saat ini.

"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Pihak otoritas kepabeanan tersebut enggan memberikan penjelasan lebih mendalam terkait materi persidangan demi menjaga independensi institusi peradilan.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ucap Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di dalam ruang sidang, Jaksa KPK M Takdir Suhan mencecar Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan I, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang dihadirkan sebagai saksi mengenai kode-kode penerima uang.

"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Mendengar pertanyaan dari penuntut umum mengenai rincian angka identifikasi tersebut, saksi memberikan jawaban mengenai batasan informasi yang ia ketahui.

"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Jaksa penuntut umum kemudian mengulangi penegasan mengenai kepemilikan dokumen transaksi keuangan dari perusahaan BlueRay tersebut untuk memperjelas status hukum barang bukti.

"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Setelah penegasan ulang dari jaksa, pertanyaan lanjutan kembali dilayangkan kepada saksi mengenai tingkat pemahamannya terhadap sistem pengodean dalam catatan keuangan.

"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Saksi Orlando Hamonangan Sianipar meralat pernyataan sebelumnya dengan menyatakan bahwa ia mengerti arti dari angka pertama, namun tidak mengetahui sisa nomor lainnya. Persidangan diakhiri dengan konfirmasi dari saksi bahwa uang-uang yang tertera dalam bukti catatan keuangan tersebut telah sampai ke tujuan.