Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skema pencucian uang para koruptor yang melibatkan pihak ketiga, termasuk wanita simpanan, guna menghindari pemantauan otoritas keuangan pada Kamis, 23 April 2026. Praktik ini bertujuan menyembunyikan kekayaan hasil rasuah agar tidak terdeteksi oleh PPATK.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi bahwa mayoritas pelaku korupsi merupakan pria yang berupaya menyamarkan aset melalui hubungan personal. Fenomena ini sering kali menjadi pintu masuk KPK untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang mencapai 81 persen adalah laki-laki. Para pelaku ini kerap menitipkan aset atau mengalirkan dana dalam jumlah besar kepada orang-orang terdekat di lingkaran pribadi mereka.
"Pelakunya 81% laki-laki. Betul itu adanya ratusan juta dikucurkan kepada si cewek. Itu tindak pidana pencucian uang [TPPU] pertama, salah satu TPPU pertama lakukan sebagai pelaku pasif," ujar Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.
Ibnu memaparkan lebih lanjut mengenai posisi hukum penerima dana tersebut. Menurutnya, tindakan menerima atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk dalam konteks hubungan perselingkuhan.
"Menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya diduga uang itu berasal dari kejahatan. Itu sudah muncul yang tadi itu namanya apa? Selingkuh." ujar Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa identifikasi peran sirkel terdekat sangat krusial dalam menelusuri penempatan aset. Strategi para koruptor mencakup pengalihan nama kepemilikan aset untuk memutus rantai keterkaitan dengan pelaku utama.
"Misalnya, aset-aset yang kemudian ditempatkan atau diatasnamakan kepada pihak-pihak lain. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
KPK saat ini terus mendalami berbagai kemungkinan pengalihan kepemilikan aset tersebut kepada pihak lain sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Penyamaran identitas pemilik asli menjadi tantangan utama dalam melacak harta hasil praktik lancung di lingkungan birokrasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·