Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengusulkan penerapan biaya cetak ulang bagi warga yang kehilangan e-KTP dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin (20/4/2026). Langkah ini bertujuan mendorong tanggung jawab masyarakat sekaligus menekan beban anggaran akibat tingginya laporan kehilangan dokumen kependudukan.
Dilansir dari Detikcom, pemerintah mencatat puluhan ribu laporan kehilangan e-KTP terjadi setiap harinya di seluruh Indonesia. Bima Arya menekankan bahwa biaya tersebut bukan merupakan denda, melainkan penggantian tarif cetak ulang karena layanan pembuatan identitas saat ini bersifat gratis.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pengenaan biaya tersebut dinilai mendesak mengingat besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan negara. Menurut data kependudukan, banyaknya laporan kehilangan setiap hari menjadi sumber pengeluaran yang signifikan bagi pemerintah pusat maupun daerah.
"Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu," katanya.
Melalui klarifikasi tambahan pada Kamis (23/4/2026), Bima Arya menegaskan kembali bahwa poin utama usulan ini terletak pada perubahan tarif untuk pencetakan identitas yang hilang, bukan pada terminologi sanksi denda.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya.
Di sisi lain, pemerintah terus mengupayakan migrasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk meminimalisir ketergantungan pada kartu fisik. Namun, kendala teknis dan infrastruktur masih menjadi penghambat utama dalam implementasi penuh sistem digital tersebut.
"Jadi, sekarang kan IKD ini persentasenya masih sedikit begitu ya, persentasenya. Nah, jadi banyak yang masih pakai fotokopi KTP dan lain-lain gitu ya. Banyak yang masih cetak KTP dan lain-lain. Kenapa IKD masih seperti ini?" ujarnya.
Peningkatan kualitas keamanan siber dan kapasitas jaringan menjadi prioritas dalam pengembangan IKD agar masyarakat tidak lagi perlu melakukan fotokopi dokumen fisik untuk keperluan administratif.
"Kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu uang dan perlu proses. Itu satu, ya. Jadi ya kenapa sih sekarang balik lagi ke fotokopi KTP? Bukan seperti itu. Ini IKD ini, satu identitas ini, ini perlu penganggaran gitu. Jadi perlu proses," sambungnya.
Wamendagri juga menyoroti masalah kesiapan alat baca kartu atau card reader di berbagai instansi yang belum seragam. Hal inilah yang menyebabkan layanan publik masih sering meminta salinan fisik e-KTP hingga saat ini.
"Karena itu perlu proses untuk terus mengintegrasikan kebijakan itu. Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapasitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya harus ada card reader," jelasnya.
Integrasi teknologi yang tepat di seluruh lembaga diharapkan dapat menghapus penggunaan blangko e-KTP di masa depan secara bertahap seiring dengan kemajuan sistem kependudukan digital.
"Nah, nggak semua punya card reader. Semua harus punya card reader, semuanya harus punya teknologi yang pas, ya di situlah kemudian enggak ada lagi fotokopi KTP, nggak ada lagi blangko-blangko KTP," lanjut dia.
Mengenai besaran anggaran, Bima Arya memaparkan bahwa estimasi biaya cetak satu kartu mencapai Rp10 ribu. Jika terdapat 1,5 juta warga yang kehilangan kartu, maka negara harus menyediakan anggaran setidaknya Rp15 miliar.
"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10 ribu. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ungkapnya.
Meskipun usulan ini terus dimatangkan untuk meningkatkan kesadaran publik, pemerintah menyatakan belum menetapkan angka pasti mengenai tarif yang akan dibebankan kepada warga.
"Supaya warga bertanggung jawab gitu. Nah, muncul usul pemikiran, ya sudah kalau untuk dicetak kedua, maka akan ada biayanya. Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·