KPK Usul Syarat Capres Harus Kader Partai, Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendorong pembenahan serius dalam tata kelola partai politik. Lewat laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pertengahan April, lembaga antirasuah ini mengusulkan sejumlah aturan baru, termasuk syarat pencalonan presiden hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai sekaligus memperkuat sistem demokrasi internal.

Dalam usulan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK menekankan pentingnya sistem kaderisasi yang terstruktur. Artinya, setiap calon yang diusung dalam pemilu—baik legislatif maupun eksekutif—harus melalui tahapan pembinaan yang jelas di dalam partai.

KPK bahkan mengusulkan pembagian jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Skema ini nantinya menjadi acuan dalam pencalonan. Misalnya, kader tingkat muda hanya bisa maju di DPRD kabupaten/kota, sementara tingkat utama untuk DPR RI.

Selain jenjang, KPK juga menyoroti perlunya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang bisa diusung sebagai calon. Tujuannya agar tidak ada lagi kandidat instan tanpa proses kaderisasi yang matang.

Untuk mendukung sistem tersebut, KPK meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menyusun standar kaderisasi partai yang terintegrasi dengan bantuan keuangan politik (Banpol).

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat institusi partai politik sekaligus menciptakan proses rekrutmen pemimpin yang lebih transparan, berjenjang, dan berintegritas.

Electronic money exchangers listing

Berikut daftar usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola partai politik:

  1. Pembatasan masa jabatan ketua umum

Maksimal hanya 2 periode untuk mencegah dominasi kekuasaan di internal partai.

  1. Syarat capres/cawapres dan kepala daerah

Wajib berasal dari kader partai atau telah melalui proses kaderisasi.

  1. Revisi UU Partai Politik

Perubahan pada UU No. 2 Tahun 2011, khususnya Pasal 29 terkait pencalonan.

  1. Penerapan sistem kaderisasi berjenjang

Dibagi menjadi kader muda, madya, dan utama.

Penyesuaian level pencalonan berdasarkan jenjang kader

Kader muda – DPRD kabupaten/kota

Kader madya – DPRD provinsi

Kader utama – DPR RI

  1. Batas minimal masa keanggotaan

Harus ada durasi tertentu menjadi anggota sebelum bisa dicalonkan.

  1. Standarisasi sistem kaderisasi partai

Disusun oleh pemerintah (Kemendagri) dan dikaitkan dengan bantuan keuangan politik (Banpol).

  1. Penguatan aturan pencalonan legislatif dan eksekutif

Semua kandidat wajib memenuhi syarat kaderisasi yang jelas dan berjenjang.

Intinya, KPK ingin memastikan partai tidak lagi mengusung kandidat instan, melainkan kader yang tumbuh dari proses internal yang terstruktur. (jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendorong pembenahan serius dalam tata kelola partai politik. Lewat laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pertengahan April, lembaga antirasuah ini mengusulkan sejumlah aturan baru, termasuk syarat pencalonan presiden hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai sekaligus memperkuat sistem demokrasi internal.

Dalam usulan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK menekankan pentingnya sistem kaderisasi yang terstruktur. Artinya, setiap calon yang diusung dalam pemilu—baik legislatif maupun eksekutif—harus melalui tahapan pembinaan yang jelas di dalam partai.

Electronic money exchangers listing

KPK bahkan mengusulkan pembagian jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Skema ini nantinya menjadi acuan dalam pencalonan. Misalnya, kader tingkat muda hanya bisa maju di DPRD kabupaten/kota, sementara tingkat utama untuk DPR RI.

Selain jenjang, KPK juga menyoroti perlunya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang bisa diusung sebagai calon. Tujuannya agar tidak ada lagi kandidat instan tanpa proses kaderisasi yang matang.

Untuk mendukung sistem tersebut, KPK meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menyusun standar kaderisasi partai yang terintegrasi dengan bantuan keuangan politik (Banpol).

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat institusi partai politik sekaligus menciptakan proses rekrutmen pemimpin yang lebih transparan, berjenjang, dan berintegritas.

Berikut daftar usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola partai politik:

  1. Pembatasan masa jabatan ketua umum

Maksimal hanya 2 periode untuk mencegah dominasi kekuasaan di internal partai.

  1. Syarat capres/cawapres dan kepala daerah

Wajib berasal dari kader partai atau telah melalui proses kaderisasi.

  1. Revisi UU Partai Politik

Perubahan pada UU No. 2 Tahun 2011, khususnya Pasal 29 terkait pencalonan.

  1. Penerapan sistem kaderisasi berjenjang

Dibagi menjadi kader muda, madya, dan utama.

Penyesuaian level pencalonan berdasarkan jenjang kader

Kader muda – DPRD kabupaten/kota

Kader madya – DPRD provinsi

Kader utama – DPR RI

  1. Batas minimal masa keanggotaan

Harus ada durasi tertentu menjadi anggota sebelum bisa dicalonkan.

  1. Standarisasi sistem kaderisasi partai

Disusun oleh pemerintah (Kemendagri) dan dikaitkan dengan bantuan keuangan politik (Banpol).

  1. Penguatan aturan pencalonan legislatif dan eksekutif

Semua kandidat wajib memenuhi syarat kaderisasi yang jelas dan berjenjang.

Intinya, KPK ingin memastikan partai tidak lagi mengusung kandidat instan, melainkan kader yang tumbuh dari proses internal yang terstruktur. (jpg)