Jakarta (ANTARA) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar anggota ex officio tidak menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Keanggotaannya itu kalau selama ini ada ex officio. Rekomendasi di komisi mengatakan, ke depan supaya lebih objektif, kemudian menghilangkan yang ex officio," kata anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa KPRP merekomendasikan agar sembilan orang anggota Kompolnas nantinya berasal dari perwakilan masyarakat.
"Perwakilan dari pati (perwira tinggi) Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni, tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas, kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Kira-kira seperti itu," katanya.
Selain itu, KPRP merekomendasikan agar tugas dan kewenangan Kompolnas diperluas. Rekomendasi pertama adalah Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung dengan bidang yang berkaitan pembinaan di Polri.
"Apakah itu SDM (sumber daya manusia), logistik, maupun anggaran, kemudian berkaitan dengan bidang operasional," kata Dofiri.
Kemudian, Kompolnas direkomendasikan bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri, tetapi persidangan tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Sahroni usul jabatan Polri di lembaga sipil dibatasi maksimal 3 tahun
Meski begitu, komisioner Kompolnas diusulkan dapat duduk sebagai bagian dari hakim dalam peristiwa tertentu.
"Seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di KKEP dalam persidangannya itu," jelasnya.
Tidak hanya itu, KPRP juga merekomendasikan agar Kompolnas memiliki kekuatan eksekutorial sehingga rekomendasi yang dikeluarkan harus dilaksanakan oleh Polri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".
Baca juga: KPRP jelaskan soal penghapusan “kuota khusus’” rekrutmen Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat.
Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.
Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril.
Baca juga: Jimly: Pengangkatan Kapolri tetap lewat persetujuan DPR
Baca juga: KPRP tak rekomendasikan bentuk kementerian baru naungi Polri
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·