KSPI Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terkait Celah Korupsi Outsourcing

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan kritik keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing karena dinilai membuka ruang terjadinya korupsi. Penolakan tersebut disampaikan oleh massa buruh saat menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (7/6/2026).

Dilansir dari Money, regulasi baru ini dianggap bermasalah karena memuat norma pasal yang tidak tegas atau bersifat pasal karet. Ketidakpastian hukum dalam aturan tersebut dikhawatirkan memicu praktik penyimpangan di lingkungan birokrasi ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa ketidakjelasan aturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebelumnya telah menjadi pintu masuk praktik korupsi. Kondisi serupa dikhawatirkan terulang pada aturan alih daya yang baru ini.

"Dan kalian kan sudah tahu korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan itu karena ada pasal abu-abu seperti ini tentang K3 pasalnya abu-abu (terjadi) korupsi," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Kekhawatiran Said Iqbal juga merujuk pada regulasi mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang dinilai memiliki celah yang sama. Hal ini menjadi alasan kuat serikat buruh menuntut revisi total terhadap aturan tersebut.

"Tentang tenaga kerja asing abu-abu (terjadi) korupsi," tambah Said Iqbal.

Said Iqbal menyoroti Pasal 3 Ayat 2E dalam Permenaker tersebut yang memperbolehkan penggunaan pekerja outsourcing untuk layanan penunjang operasional. Namun, beleid itu tidak merinci secara teknis jenis pekerjaan apa saja yang masuk dalam kategori layanan penunjang.

"Ini main-main Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan ini untuk outsourcing dilegalkan," tuding Said Iqbal.

Ketidakjelasan ini dinilai kontras dengan fakta di lapangan, di mana banyak perusahaan di sektor otomotif, perbankan, hingga barang dan jasa menggunakan pekerja alih daya untuk proses produksi inti. Ia mencontohkan posisi teller bank hingga tenaga teknis di pabrik yang kini banyak diisi pekerja outsourcing.

"Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing," ujar Said Iqbal.

Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno menyoroti Pasal 5 dalam aturan tersebut yang mewajibkan perusahaan hanya melakukan pencatatan perjanjian alih daya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini dianggap memberikan kewenangan mutlak bagi instansi daerah tanpa batasan yang jelas.

"Nah inilah memberikan cek kosong atau akan berpotensi korupsinya sangat besar," tutur Suparno, Presiden FSPMI.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia. Dalam keterangan resminya pada Kamis (30/4/2026), Yassierli menyatakan bahwa penggunaan outsourcing kini dibatasi hanya untuk sektor tertentu seperti layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan, pengemudi, serta penunjang di sektor energi.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.