Kuasa Hukum Nicko Widjaja Sebut Investasi MDI Ventures Sesuai Prosedur

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Tim kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan keputusan investasi PT MDI Ventures dan BVI ke TaniHub Group telah mengikuti prosedur internal perusahaan sehingga tidak dapat dipidana. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Jakarta pada Sabtu (23/5/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pihak pengacara dari Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan argumentasi tersebut melalui dokumen penutup persidangan atau closing statement. Mereka menyatakan seluruh tahapan investasi mulai dari initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga persetujuan internal telah berjalan berdasarkan Buku Panduan Operasional.

Pembelaan tersebut didasarkan pada absennya unsur niat jahat atau mens rea, praktik suap, aliran dana yang menguntungkan terdakwa, maupun benturan kepentingan. Tim kuasa hukum juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai adanya piutang fiktif karena seluruh proses diklaim mematuhi standar operasional BVI.