Kubu Yaqut Cholil Qoumas Bantah Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan uang sebesar satu juta dolar AS dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 27 April 2026.

Dodi S. Abdulkadir selaku anggota tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam transaksi uang tersebut, baik secara personal maupun melalui perantara pihak lain dalam penyelenggaraan haji 1445 Hijriah.

Pihak pengacara menilai narasi yang berkembang di ruang publik saat ini telah membentuk persepsi penghukuman sebelum adanya pembuktian materiil di persidangan yang sah dan objektif.

"Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," kata Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Dodi menyatakan bahwa hingga saat ini Yaqut tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau dikonfrontasi mengenai asal-usul maupun alur uang yang dipersoalkan oleh aparat penegak hukum.

"Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Pemberitaan yang bersifat afirmatif dianggap telah mencederai hak kliennya untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta mengabaikan prinsip dasar praduga tidak bersalah dalam perkara pidana.

"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," kata Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Tim hukum menyoroti bahwa informasi yang beredar luas hanya mengandalkan keterangan sepihak dari aparat tanpa memberikan ruang bagi pihak Yaqut untuk menyampaikan pembelaan secara proporsional.

"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud," kata Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Ia juga mengkritik penggunaan istilah dalam pemberitaan yang seolah-olah menyimpulkan fakta hukum telah final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya 'disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau 'uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut sebelumnya mengklaim telah berupaya menemui Badan Pemeriksa Keuangan untuk menunjukkan transparansi dan kesiapan melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak yang menuduhnya terlibat aliran dana.

"Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Muncul dugaan dari tim hukum bahwa isu suap satu juta dolar AS ini sengaja dipublikasikan untuk mengalihkan perhatian publik dari akar masalah sebenarnya dalam operasional teknis haji.

"Dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI," kata Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Dodi menambahkan bahwa jika aliran dana tersebut benar adanya, penegak hukum seharusnya fokus membongkar pihak-pihak yang secara nyata menguasai dan menggunakan uang tersebut daripada menempelkan stigma kepada kliennya.

"Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik," ucap Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Penggunaan nama Yaqut dalam judul-judul berita dianggap sebagai bentuk penghakiman dini yang mengabaikan proses penyelidikan yang masih berjalan dan belum teruji kebenarannya.

"Melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah," kata Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Audit BPK RI menunjukkan adanya efisiensi dana haji sebesar Rp600 miliar, yang menurut tim hukum berbanding terbalik dengan narasi suap dan pengondisian politik yang dituduhkan.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik klien kami," ujar Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Achmad Taufik selaku Plh Deputi Penindakan KPK menyatakan pada 14 April 2026 bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan pengondisian Pansus Haji DPR RI.

"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya, sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Achmad Taufik, Plh Deputi Penindakan KPK.

KPK menduga dana tersebut disiapkan sebagai mahar agar Pansus DPR tidak melanjutkan penyelidikan terhadap penyimpangan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.