LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas I Cipinang langsung menggelar razia setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel serta sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga narapidana penghuni Lapas Cipinang, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo, diduga terlibat sebagai penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam lapas.
“Dari hasil razia dan pemeriksaan, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan selanjutnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo melalui keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Selain itu, kata Wachid, petugas langsung menempatkan warga binaan yang diduga terkait kasus tersebut di Blok Restoratif untuk kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut sebagai langkah antisipatif dan pengendalian situasi internal. “Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Wachid mengatakan saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sambil memperkuat pengamanan internal guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Tidak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, kami akan menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut berlangsung secara diam-diam oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar manajemen hotel.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.
Eko menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di B Fashion Hotel yang telah berlangsung cukup lama. Dalam penindakan tersebut, penyidik menangkap 14 tersangka. Enam di antaranya merupakan pengunjung hotel. Selain itu, polisi juga memasukkan tiga orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu tersangka yang ditetapkan ialah DEP alias Mami Dania alias Tania. Eko mengungkapkan berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel masih mengedarkan narkotika secara terselubung melalui Kapten B Fashion Hotel.
Namun, tidak semua karyawan maupun pengunjung mendapatkan akses untuk melakukan transaksi di hotel tersebut. Karena itu, Tania berinisiatif memperoleh akses narkotika melalui tersangka lain, yakni TRE alias Dervin.
Sebelum Bareskrim Polri menggelar operasi di tempat hiburan malam, B Fashion Hotel mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinasikan oleh Kapten. Sejak operasi tempat hiburan malam berlangsung, B Fashion Hotel memberlakukan “kode merah” dan hanya tamu VIP yang dapat memperoleh narkotika melalui Kapten.
Eko juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel beroperasi selama 24 jam sehingga mampu menarik pengunjung dari berbagai kalangan, seperti pengusaha, pejabat, dan oknum aparat. “Hal itu dibuktikan dengan pihak yang diamankan saat penindakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
Eko mengatakan total barang bukti narkoba yang disita dalam penindakan tersebut berupa 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate. Jika dikonversikan, pengungkapan kasus itu menyelamatkan sekitar 127 jiwa.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan narkoba yang diduga telah diedarkan di B Fashion Hotel selama 12 tahun beroperasi diperkirakan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dengan nilai Rp 328,5 miliar sampai Rp 675 miliar. Selain itu, peredaran vape etomidate diperkirakan mencapai 21.900 hingga 54.750 buah dengan nilai Rp 65,7 miliar sampai Rp 164,25 miliar.
“Konversi jiwa yang diduga telah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 hingga 684.375 jiwa,” ucapnya. Untuk langkah selanjutnya, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri keterlibatan pelaku lain, aliran dana, serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pilihan Editor: Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·