LBH: Pembunuhan di Dogiyai Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai peristiwa kekerasan di Dogiyai, Papua Tengah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). LBH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menetapkan status tersebut agar Kejaksaan Agung dapat menyidik kasus Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran berat HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kasus yang melibatkan konflik aparat dengan warga sipil ini terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026 di Moanemani, Kabupaten Dogiyai. Lima warga sipil orang asli Papua dan seorang polisi tewas akibat peristiwa yang berlangsung saat Minggu Paskah itu.

Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele mengatakan kejadian bermula setelah kepolisian menemukan salah seorang anggotanya tewas. Para polisi, kata Festus, kemudian melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah Dogiyai. Korban jatuh dan pembakaran harta benda terjadi saat penyisiran berlangsung.

Festus menyebut peristiwa itu sebagai rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. "Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut LBH Papua, sedikitnya delapan warga sipil menjadi korban penembakan. Dari jumlah itu, lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak dan satu orang lanjut usia. Sementara tiga orang lain, termasuk seorang anak, mengalami luka-luka akibat tembakan.

Selain korban jiwa, LBH Papua menyebut kendaraan milik warga juga dilaporkan dibakar. Warga Dogiyai turut mengungsi demi menghindari kekerasan tersebut.

Menurut LBH Papua, tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

LBH Papua juga menilai tindakan aparat telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

LBH menyebut operasi penyisiran adalah serangan yang diarahkan langsung kepada masyarakat sipil. “Serangan dilakukan secara meluas dan sistematis di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Dogiyai,” kata Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga mengkritik Komnas HAM yang dia nilai lamban dalam menindaklanjuti peristiwa yang telah terjadi hampir dua bulan lalu itu. Ia menilai kelambanan tersebut  menunjukkan adanya pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil di Papua.

“Tidak adanya perkembangan berarti dari Komnas HAM RI hanya akan memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di Tanah Papua,” ucap Festus.

Menukil laporan Tempo bertajuk "Paskah Mencekam di Dogiyai" yang terbit pada 6 April 2026, kepolisian menyisir permukiman warga Dogiyai usai penemuan mayat anggotanya yang diduga tewas akibat tebasan senjata tajam. 

Selama penyisiran, polisi menembak hingga menyebabkan korban tewas dan luka-luka. Salah seorang warga yang tewas adalah perempuan berusia 70 tahun dan anak laki-laki berusia 11 tahun. Perempuan itu tertembak ketika tengah memasak di dapur. Komisi Nasional HAM Papua mencatat ada lima orang warga sipil, dan satu personel kepolisian tewas.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigadir Jenderal Jeremias Rontini mengatakan peristiwa itu terjadi setelah polisi menemukan jasad anggota Polres Dogiyai, Juventus Edowai yang diduga mengalami penganiayaan berat dengan luka akibat benda tajam di bagian leher hingga kepala belakang.

Setelah kejadian itu, kata Jeremias, polisi berpatroli di wilayah tersebut. Jeremias menyampaikan polisi kemudian mendapat provokasi dari sekelompok warga yang melepaskan anak panah ke arah aparat hingga mengakibatkan seorang polisi terluka. Jeremias mengklaim situasi di Moanemani sudah relatif kondusif dan terkendali pada Ahad, 5 April 2026.


Dian Rahma Fika Alnina dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini