Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/4/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Para terdakwa dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan surat dakwaan, penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak MentahNama TerdakwaJabatan/InstansiTuntutan Penjara
Toto NugrohoSVP Integrated Supply Chain Pertamina (2017-2018)10 Tahun
Dwi SudarsonoVP CPTC Pertamina (2019-2020)12 Tahun
Hasto WibowoDirektur Pemasaran Pertamina Patra Niaga (2020-2021)10 Tahun
Arief SukmaraDirektur PT Pertamina International Shipping (2024-2025)10 Tahun
Indra PutraBusiness Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi6 Tahun

Dalam pembacaan berkas tuntutannya, jaksa menyatakan keyakinan bahwa seluruh terdakwa telah melanggar ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi secara kolektif.

"Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut penjatuhan denda materiil sebesar Rp 1 miliar bagi setiap terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka para terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun, dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 5 miliar. Apabila aset mereka tidak mencukupi untuk menutupi nilai pengganti tersebut, jaksa menyiapkan hukuman penjara tambahan sebagai subsider.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa sangat mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih. Efek dari korupsi ini dianggap berdampak sistemik terhadap stabilitas perekonomian nasional.

"Hal-hal yang meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Dugaan korupsi ini berfokus pada dua area utama, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Penuntut umum menyakini perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor.