Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara antara 4 hingga 7,5 tahun terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (22/4/2026).
Para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi kolektif dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2017-2025, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Aksi pemerasan yang menyasar agen perusahaan pengurusan izin di lingkungan Kemnaker tersebut tercatat mencapai nilai total Rp130 miliar. Hakim juga memerintahkan agar para terpidana tetap berada di dalam sel tahanan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.
Putusan ini mempertimbangkan faktor pemberat berupa tindakan para terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah serta menikmati hasil kejahatan tersebut. Di sisi lain, sikap sopan, kejujuran selama persidangan, tanggungan keluarga, dan pengembalian seluruh kerugian negara menjadi pertimbangan yang meringankan.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rincian vonis mencakup hukuman penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti dalam jumlah beragam sesuai peran masing-masing.
| Putri Citra Wahyoe | Petugas Hotline & Verifikator RPTKA | 5,5 Tahun | Rp 6.996.833.436 |
| Jamal Shodiqin | Analis TU & Pengantar Kerja | 5,5 Tahun | Rp 23.523.160.000 |
| Alfa Eshad | Pengantar Kerja Ahli Muda | 5,5 Tahun | Rp 5.239.438.471 |
| Suhartono | Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 | 4 Tahun | - |
| Haryanto | Staf Ahli Menteri / Eks Dirjen | 7,5 Tahun | Rp 40.722.027.432 |
| Wisnu Pramono | Direktur PPTKA 2017-2019 | 6,5 Tahun | Rp 23.777.490.000 |
| Devi Angraeni | Direktur PPTKA 2024-2025 | 5 Tahun | Rp 3.255.392.000 |
| Gatot Widiartono | Koordinator Analisis PPTKA | 6 Tahun | Rp 9.479.318.293 |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·