Lonjakan PHK Mendorong Kenaikan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Gelombang pemutusan hubungan kerja memicu lonjakan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Sabtu (16/5/2026). Fenomena ini terjadi di tengah tekanan ekonomi yang juga mengancam stabilitas industri asuransi komersial, dilansir dari Money.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat realisasi klaim Jaminan Hari Tua mengalami pertumbuhan sebesar Rp 1,85 triliun atau meningkat sekitar 14,1 persen secara tahunan per Maret 2026. Pada saat yang sama, realisasi klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga melonjak drastis hingga mencapai 91 persen secara tahunan.

Peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut dipengaruhi oleh adanya relaksasi persyaratan pengajuan serta penambahan manfaat. Regulasi mengenai perubahan pemenuhan hak pekerja ini sebelumnya telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan kondisi ekosistem jaminan sosial di tengah situasi ketenagakerjaan terkini.

"Yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

OJK menilai perlunya langkah strategis dari pengelola dana untuk menghadapi tren peningkatan pengajuan klaim dari para pekerja korban pengurangan tenaga kerja tersebut agar dana jaminan tetap sehat.

"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Upaya menjaga ketahanan dana tersebut mencakup peninjauan berkala pada skema program perlindungan agar tetap relevan dengan dinamika pasar keuangan global serta profil risiko seluruh peserta.

"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Selain berdampak pada jaminan sosial, situasi pengurangan tenaga kerja ini turut menekan industri asuransi komersial karena masyarakat mulai mengubah prioritas pengeluaran keuangan mereka.

"Sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan ini juga merembet pada asuransi jiwa kredit karena meningkatnya faktor risiko kesehatan maupun tekanan psikososial dari para debitur.

Sebagai langkah mitigasi, perusahaan asuransi komersial perlu memperketat seleksi risiko, menyesuaikan nilai premi, menerapkan pembagian risiko dengan perbankan, serta mengintegrasikan data demi mencegah potensi moral hazard.

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Kondisi ketenagakerjaan ini sejalan dengan kekhawatiran dari sektor riil mengenai pelemahan nilai tukar mata uang yang menekan biaya operasional berbagai perusahaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani memberikan proyeksi mengenai dampak lanjutan dari gejolak nilai tukar rupiah terhadap kelangsungan operasional dunia usaha.

"Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.

Dunia usaha saat ini mencermati pergerakan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat karena berpotensi menaikkan harga bahan baku secara meluas.