LPSK Beri Perlindungan Korban Pemerkosaan di Pondok Pesantren Pati

Sedang Trending 28 menit yang lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk memberikan perlindungan kepada santriwati dan keluarga korban kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026). Upaya jemput bola ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan aparat penegak hukum guna memastikan pemulihan serta pendampingan bagi para korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa lembaganya proaktif dalam menangani perkara ini demi menjamin hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

"LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban," kata Susilaningtias.

Bentuk bantuan yang dipersiapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di lapangan, terutama menyangkut aspek psikis dan legalitas para santriwati yang terdampak.

"Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum," kata Susi.

Sebelum bertolak ke Pati, tim tersebut diketahui baru saja menyelesaikan tugas pendampingan terhadap keluarga Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Batang yang meninggal dunia di wilayah Jakarta Pusat.

"Selain kasus Pati ini, teman-teman pergi terkait dengan kasus yang PRT Benhil. Nah itu ada, mereka juga di Jateng. Jadi, baru selesai yang PRT Benhil, keluarganya kan di Jateng. Nah sekalian terus kemudian melanjutkan untuk yang ke Pati, gitu," ujar Susilaningtias.

Pihak lembaga menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual merupakan prioritas utama mengingat dampaknya yang luas dan jumlah korban yang dilaporkan cukup signifikan.

"Tapi memang ini kan selain atensi publik, juga korbannya banyak dan memang kasus kekerasan seksual itu memang salah satu tindak pidana yang prioritas ya bagi LPSK. Dalam artian saksi dan korbannya harus dilindungi gitu," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pendiri pesantren berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya sendiri.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa praktik keji tersebut disinyalir telah terjadi sejak tahun 2024 dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai puluhan orang.

"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.

Hingga saat ini, proses identifikasi saksi dan korban lainnya terus berjalan seiring dengan penetapan status hukum tersangka oleh pihak kepolisian di Tlogowungu, Pati.