Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan santri korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur, dapat memberikan kesaksian secara aman dalam proses persidangan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan pendampingan dilakukan secara langsung di ruang sidang untuk menjamin keamanan sekaligus mendukung pemulihan korban.
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: LPSK: UU PSDK perkuat perlindungan saksi-korban lewat tujuh substansi baru
Ia menekankan bahwa korban membutuhkan ruang aman selama proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi tekanan, stigma sosial, hingga risiko kriminalisasi yang dapat menghambat keberanian korban dalam mengungkap perkara.
Pendampingan tersebut dilakukan dalam agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Selasa (28/4), sebagai bagian dari program perlindungan menyeluruh yang telah diberikan LPSK kepada korban berinisial FA.
Program tersebut meliputi perlindungan fisik selama persidangan, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, perlindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban secara komprehensif.
Dalam aspek regulasi, Nurherwati menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban TPKS telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang melindungi korban, saksi, pelapor, maupun ahli dari tuntutan hukum atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.
Baca juga: BNN dan LPSK perkuat sinergi pelayanan publik
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa apabila terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang disampaikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi saksi atau korban memperoleh perlindungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dalam penanganan kasus ini, LPSK berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa guna memastikan akses keadilan berjalan serta pemulihan korban dapat terpenuhi secara optimal.
Baca juga: LPSK setujui perlindungan korban kasus pelecehan Ustadz SAM
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·