KPK Identifikasi Makelar Perkara Bea Cukai di Semarang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya pihak di wilayah Semarang yang mengklaim mampu mengatur jalannya penyidikan kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi pada Senin (4/5/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyidik kini tengah menelusuri keberadaan oknum yang mencoba mengintervensi kasus tersebut di Jawa Tengah sebagaimana dilansir dari Detikcom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa upaya penanganan hukum di lembaga antirasuah tetap berjalan sesuai prosedur profesional tanpa pengaruh pihak luar.

"Kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Lokasi keberadaan oknum pengatur perkara tersebut terdeteksi di sekitar Jawa Tengah. Temuan ini menambah daftar pihak yang mencoba memanfaatkan situasi penyidikan untuk keuntungan pribadi.

"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," tambahnya.

Lembaga antirasuah mengimbau kepada seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tidak mempercayai janji dari pihak mana pun. Kewaspadaan diperlukan agar pihak yang dipanggil tidak terjebak dalam penipuan berkedok pengurusan perkara.

"Kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi yang dipanggil dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengaku baik sebagai pegawai KPK ataupun mengaku sebagai pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK," tuturnya.

KPK mencatat adanya perbedaan antara temuan oknum di Semarang ini dengan informasi sebelumnya yang terungkap pada Rabu (29/4). Meskipun keduanya berada di wilayah Jawa Tengah, identitas pihak yang mencoba menawarkan jasa pengurusan perkara tersebut dinyatakan sebagai individu yang berbeda.

Penyidikan awal kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menyeret enam tersangka di internal DJBC. Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah dari sejumlah lokasi dalam penggeledahan sebelumnya.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.