Mahasiswa Laporkan Dosen Universitas Swasta Atas Dugaan Pelecehan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Seorang mahasiswa berinisial A (24) resmi melaporkan oknum dosen salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

Pihak kepolisian telah meregistrasi laporan korban dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Berdasarkan data laporan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, terlapor Y diduga melanggar Pasal 414 UU Nomor 1/2023 serta Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban A memberikan konfirmasi mengenai langkah hukum yang diambilnya pada Rabu, 15 April 2026. Ia membenarkan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada oknum dosen di kampus tempatnya menimba ilmu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim khusus yang menangani perkara kelompok rentan.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah penyidikan akan didasarkan pada perolehan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Budi juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja maksimal dalam menuntaskan perkara ini. Ia mengingatkan warga untuk segera melapor melalui hotline 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.