Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait kewenangan hukum yang mendasari penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Kewenangan tersebut merujuk pada status seluruh tersangka yang saat ini telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum merupakan anggota aktif TNI. Mahfud menilai secara formal proses ini sudah sesuai dengan regulasi yang masih berlaku di Indonesia.

“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.

Pernyataan ini merespons adanya diskursus di publik mengenai kemungkinan perkara tersebut ditarik ke peradilan umum mengingat korbannya adalah warga sipil. Mahfud menekankan bahwa cita-cita reformasi sebenarnya menghendaki prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan biasa.

“Itu ada di undang-undang tentang TNI, di undang-undang pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang pembangunan atau reformasi TNI. Jadi seharusnya di peradilan umum,” ujar Mahfud.

Namun, kendala utama transisi kewenangan ini terletak pada mandeknya pembahasan regulasi di tingkat legislatif. Mahfud mengungkapkan bahwa perubahan aturan tersebut telah diinstruksikan sejak dua dekade lalu namun tidak kunjung disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“Tetapi memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan peradilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas undang-undang peradilan militer,” tegas Mahfud.

Ia menengarai adanya faktor politik yang membuat revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak menjadi prioritas dalam agenda pembahasan hukum nasional. Akibatnya, perintah yang sudah ada sejak 22 tahun lalu tersebut tetap tidak terealisasi hingga saat ini.

“Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih. 20 tahun lebih, ya tidak dibuat, padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu, sudah diperintahkan nih, tidak digarap juga,” tambah Mahfud.

Terkait potensi keterlibatan warga sipil, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut skema peradilan koneksitas bisa diterapkan jika penyidik menemukan bukti baru. Mekanisme ini menggabungkan unsur militer dan sipil dalam satu proses peradilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi memang ada di KUHAP yang baru itu, kalau pelaku itu gabungan, antara orang sipil dan orang militer, maka itu dibentuk koneksitas,” tegas Mahfud.

Mahfud melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan militer nanti bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengembangkan penyidikan. Bareskrim Polri diharapkan jeli melihat kemungkinan adanya aktor lain di luar empat terdakwa yang sudah ada.

“Kalau itu menjadi fakta hukum (dalam sidang di pengadilan militer), tentu bisa di-follow up,” ujar Mahfud.

Ia meyakini jalur penyelidikan kepolisian masih sangat terbuka lebar untuk mengungkap lapisan pelaku lainnya. Mahfud mendorong aparat untuk berani menindaklanjuti setiap temuan yang muncul guna memenuhi ekspektasi keadilan publik.

“Jadi bisa, bisa, masih belum tertutup. Apalagi nanti fakta persidangan sebut sipilnya ada. Bisa dibentuk kan tersangka lain yang kemudian melibatkan militer-militer lain yang terlibat di situ,” imbuh Mahfud.

Meski mengapresiasi keberanian aparat, Mahfud memberikan catatan kritis mengenai substansi penanganan perkara. Ia melihat adanya indikasi bahwa kasus ini sengaja dibatasi hanya pada lingkup oknum tertentu untuk menghindari dampak yang lebih luas.

“Beraninya sih saya kira berani, tapi tidak mau terlibat dalam hal-hal yang debatable, seperti itu. Tapi mudah-mudahan beranilah, masak begitu enggak berani,” ucap Mahfud.

Secara prosedural, penanganan kasus oleh Oditur Militer saat ini dinilai tidak menyalahi aturan formal yang ada. Namun, Mahfud menggarisbawahi kesan isolasi masalah yang nampak dalam penetapan tersangka.

“Tapi dari sudut materi kasusnya, nampaknya memang ada yang memang sengaja dilokalisir. Ada langkah yang sengaja melokalisir persoalan pada empat dan itu bukan institusional, tapi orang,” pungkas Mahfud.