ANTARA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyerahkan 26 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan penipuan (scam) daring kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Rabu (29/4). Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan, penanganan kasus tetap berjalan khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan. (Rita Laura/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·