Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong pada sidang putusan di Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama stafnya, Muzaffar Salim, yang menilai sejumlah pasal berpotensi menghalangi hak kebebasan berpendapat. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa para pemohon hanya menguraikan kerugian konstitusional terkait Pasal 246, namun gagal menjelaskan kerugian pada Pasal 263 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 264. Hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma tersebut dengan kerugian hak pemohon dinilai tidak esensial.
Selain itu, MK menyoroti model petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon sebagai rumusan yang tidak lazim dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Ketidakjelasan permohonan apakah ingin menghapus atau mengubah isi pasal membuat hakim sulit memahami maksud gugatan tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 93/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya menyasar pasal yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun bagi penyebar berita bohong. Pemohon merasa dirugikan karena sempat menjadi terdakwa kasus penghasutan sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Hingga putusan ini dibacakan, status pasal-pasal mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam UU 1/2023 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena alasan-alasan hukum yang tidak terpenuhi.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·