Majelis Etik Ombudsman akan Periksa Hery Susanto Senin Depan

Sedang Trending 58 menit yang lalu

MAJELIS Etik Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto pada Senin depan, 25 Mei 2026 untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran etik. “Senin depan kami panggil tapi tidak mutlak harus dia yang datang karena harus minta izin ke Kejaksaan,” ujar salah satu anggota Majelis Etik Jimly Asshiddiqie saat dihubungi Tempo pada Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Jimly, karena Hery saat ini tengah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, maka pemeriksaan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum yang bersangkutan. Hery Susanto saat ini terseret kasus penerimaan gratifikasi atas jual beli produk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hery diduga membuat LHP Ombudsman yang dipesan oleh PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. LHP yang dipesan tersebut diduga isinya mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan soal penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Penyidik yang mengetahui kasus ini menyebutkan, jaksa mengantongi data 17 perusahaan yang juga diduga terlibat jual beli LHP dengan Hery. Kasus Hery terjadi ketia ia masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Majelis etik Ombudsman yang terdiri dari Jimly selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan;  Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro dan dua anggota Ombudsman yakni; Manager Nasution dan Partono menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Jimly mengatakan dalam pertemuan tersebut mereka membahas soal dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Hery agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang. “Jadi sekarang kesimpulannya kemungkinan ada, tapi tidak dengan Ombudsman yang ada sekarang. Begitulah, sehingga kami bisa fokus ke ketuanya saja,” kata Jimly.

Sementara, manajemen PT TSHI memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan perusahaan tambang nikel ini dengan dugaan suap Hery Susanto. Melalui kuasa hukumnya, Asdin Surya, perusahan menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Hery Susanto atau pejabat lainnya di lembaga tersebut.

Perusahaan membantah soal narasi yang menyebut adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan Hery Susanto di Hotel Borobudur pada April 2025, juga yang menyebut LM alias Lukman sebagai Direktur PT TSHI. “Manajemen TSHI memang mengenal LM, namun posisinya bukan sebagai direktur seperti yang disebutkan media,” ujar Asdin saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Rosniawanti Fikry Tahir berkontribusi dalam penulisan artikel ini.