Jakarta (ANTARA) - Majelis Etik Ombudsman RI menargetkan putusan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto, yang tersangkut kasus dugaan korupsi nikel, rampung dalam 30 hari.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan majelis etik tersebut nantinya bersifat mengikat, di mana finalisasinya akan dilakukan oleh pimpinan Ombudsman.
"Kemudian akan disurati kepada Presiden sebagaimana mestinya dengan dilampirkan usulan majelis etik," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pada putusan etik nantinya akan terdapat banyak varian sanksi, dengan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: ORI pastikan setiap laporan ditangani profesional sesuai kewenangan
Sebelum memutuskan, Jimly menuturkan Majelis Etik akan terlebih dahulu memeriksa berbagai hal berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hery.
Adapun anggota Majelis Etik Ombudsman RI terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.
Ia mengungkapkan anggota eksternal yang lebih banyak dalam majelis etik bertujuan untuk menjaga independensi, sementara anggota ORI diperlukan dalam majelis karena persoalan yang terjadi menyangkut masalah internal.
Dengan demikian, kata dia, nantinya sebagian pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, khususnya terkait hal yang menyangkut soal "aib" bersifat privat.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·