Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan sejumlah pihak termasuk korporasi besar seperti Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 pada Selasa (12/5/2026).
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang vonis terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau korporasi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar hakim anggota Sunoto.
Majelis hakim kemudian mengklasifikasikan aliran keuntungan tersebut menjadi dua jenis, yakni kategori keuntungan komersial bagi korporasi dan penerimaan gratifikasi bagi sejumlah pejabat serta perorangan.
"Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya," ujar Sunoto.
Dalam kategori komersial, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut memperoleh margin keuntungan sekitar 80% per unit dari pengadaan ratusan ribu unit Chromebook. Selain itu, lima prinsipal lokal yakni PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) juga dinyatakan mendapat keuntungan signifikan.
Google LLC selaku penyedia sistem operasi tercatat memperoleh keuntungan akumulatif sebesar 44.054.426 US Dolar dari biaya CDM serta penguasaan pangsa pasar pendidikan di Indonesia. Sementara itu, PT AKAB atau GoTo disebut memperoleh peningkatan modal dari investasi Google yang dilakukan berdekatan dengan penerbitan regulasi pengadaan oleh Nadiem Anwar Makarim.
Pada kategori gratifikasi, Direktur SMP Mulyatsyah terbukti menerima 120.000 Dolar Singapura yang kemudian didistribusikan kepada beberapa pejabat lain. Sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud juga dilaporkan menerima aliran dana dari pihak rekanan dalam rentang waktu anggaran 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibrahim Arief. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·