Mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Jadi Tersangka, Diduga Tutup Mata Batu Bara Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung)menetapkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), setelah diduga membiarkan pengiriman batu bara ilegal dengan imbalan uang bulanan.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengungkapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka mengetahui dokumen yang digunakan tidak sesuai, namun tetap memberikan izin.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP memberikan surat persetujuan pengiriman kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen muatan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026) malam. 

Menurutnya, izin berlayar seharusnya didasarkan pada hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya ada pemeriksaan laporan hasil verifikasi sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menerima ketidakseimbangan berupa uang secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pengelola tambang.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari ST sehingga tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Akibatnya, aktivitas pengiriman batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui surat Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tetap dapat berlangsung hingga beberapa tahun setelahnya.

“Selama izin tambang diterminasi, praktis pengawasan di lapangan sangat bergantung pada KSOP,” tambahnya.

Dalam kasus ini, HS ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka saat ini dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan,” imbuhnya .(kpg)

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung)menetapkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), setelah diduga membiarkan pengiriman batu bara ilegal dengan imbalan uang bulanan.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengungkapan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka mengetahui dokumen yang digunakan tidak sesuai, namun tetap memberikan izin.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP memberikan surat persetujuan pengiriman kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen muatan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026) malam. 

Menurutnya, izin berlayar seharusnya didasarkan pada hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya ada pemeriksaan laporan hasil verifikasi sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menerima ketidakseimbangan berupa uang secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pengelola tambang.

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari ST sehingga tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Akibatnya, aktivitas pengiriman batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui surat Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tetap dapat berlangsung hingga beberapa tahun setelahnya.

“Selama izin tambang diterminasi, praktis pengawasan di lapangan sangat bergantung pada KSOP,” tambahnya.

Dalam kasus ini, HS ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka saat ini dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan,” imbuhnya .(kpg)