Mantan Operator Scam Kamboja Ditangkap di Pekanbaru, Tipu Warga Rp285 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial DJ (33) pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Pekanbaru. Penangkapan ini terkait kasus penipuan daring dengan modus mengaku sebagai customer service (CS) Blibli yang menyebabkan kerugian mencapai Rp285 juta.

Pejabat sementara (Ps) Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, mengungkapkan bahwa tersangka DJ adalah mantan pelaku sindikat scam internasional di Sihanoukville, Kamboja.

"Pelaku DJ seorang mantan scam Kamboja atau sindikat penipuan daring internasional," kata Komang, Sabtu (11/4/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Modus penipuan ini dimulai sejak Januari 2024. Pelaku awalnya membangun komunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Setelah korban percaya, komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Di sana, pelaku mengaku sebagai customer service Blibli dan menawarkan skema pekerjaan daring.

Korban diiming-imingi keuntungan antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi pembelian produk dan pemberian rating. Skema ini ternyata adalah rekayasa untuk menguras uang korban.

"Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk, dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi," ujar Komang.

Korban yang merasa tidak mendapatkan keuntungan akhirnya menyadari telah ditipu dan melapor ke polisi. Penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan DJ di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, DJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya. Terutama yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi. Selain itu, tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor tak dikenal yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar.