Tersangka berinisial THA alias Bang Tile (41) terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya, I (49), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 April 2026. Fakta ini terungkap saat pihak kepolisian menggelar 38 adegan rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 21 April 2026.
Motif utama tindakan keji tersebut adalah upaya pelaku untuk menguasai harta milik korban setelah terlibat pertengkaran hebat. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelaku langsung merampas perhiasan korban sesaat setelah memastikan wanita tersebut tidak bernyawa di lokasi kejadian.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison kepada wartawan seusai rekonstruksi, Selasa (21/4/2026).
Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat bahwa barang berharga yang diambil pelaku meliputi cincin dan gelang emas. Barang bukti tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka untuk mendanai upaya pelariannya ke beberapa wilayah di Jakarta.
"Untuk emas, gelang maupun cincinnya, dijual seharga 1 juta menurut keterangan tersangka," kata dia.
Pelaku menggunakan uang hasil penjualan perhiasan tersebut untuk membayar berbagai moda transportasi umum saat berusaha menghindari kejaran petugas. Pendi merinci rute pelarian tersangka yang berpindah-pindah lokasi di area Jakarta dan sekitarnya.
"Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan yang lain," sambungnya.
Konflik antara mantan pasangan suami istri ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terkait masalah ekonomi. Tersangka merasa kecewa atas janji pembagian hasil penjualan aset yang tidak kunjung terealisasi, ditambah lagi dengan adanya isu perselingkuhan yang mencuat.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya, dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan," ungkap dia.
Rekonstruksi menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban secara sadis di dalam kamar setelah pulang bekerja. Berdasarkan pantauan di lapangan, korban sempat melakukan perlawanan fisik sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh tersangka melalui tindakan penjambakan dan penyekapan.
Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk meringkus THA setelah jasad korban ditemukan. Pelaku saat ini menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tuduhan pembunuhan berencana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·