Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengkritik keras sikap pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
Megawati menilai dinamika tarik ulur kepentingan dalam pembahasan regulasi tersebut sangat lamban dan menghambat upaya peningkatan kualitas demokrasi nasional. Ia membandingkan ketidakjelasan sikap para pembuat kebijakan dengan gerakan tarian tradisional Maluku.
"Saya lihat ini kok negara makin hari saya bilang kayak poco-poco," kata Megawati saat memberikan sambutan di Universitas Borobudur.
Ketua Umum PDI Perjuangan ini menyoroti mandeknya proses legislasi di DPR hingga adanya wacana pengambilalihan draf oleh pemerintah. Menurutnya, keterlibatan eksekutif yang terlalu jauh dalam menyusun aturan main pemilu justru akan memperburuk situasi tata negara.
"Loh saya bilang, kok diambil oleh pemerintah, menunjukkan bahwa ya itu, keadaan sekarang ini kok menurut saya, yang saya sebut, poco-poco tadi," ucap Megawati.
Selain mengkritik situasi politik terkini, Megawati menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia telah membangun fondasi kelembagaan yang kuat demi kedaulatan hukum. Sejumlah lembaga strategis lahir di eranya untuk menjaga legitimasi kekuasaan dan independensi hukum.
"Selaku Presiden Kelima RI, saya telah meletakkan kerangka sistem demokrasi dan hukum yang komprehensif. Pada masa kepemimpinan saya, lahir MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial), BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hingga Densus-88," ujarnya.
Ia juga mendorong para akademisi untuk berani menyuarakan kebenaran demi menjaga demokrasi substantif yang berpihak pada rakyat kecil. Baginya, intelektual harus menjadi pengawal nilai keadilan di tengah dinamika politik yang sering kali mengabaikan prinsip dasar hukum.
"Gunakan ilmu hukum sebagai alat pembebasan. Ingat prinsip Satyam Eva Jayate, pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang," katanya.
Megawati menutup orasinya dengan memberikan ucapan selamat kepada Prof. Arief Hidayat atas gelar yang diraih. Ia berharap nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman utama dalam menegakkan keadilan di masa depan bangsa.
"Selamat kepada Prof. Arief Hidayat. Semoga kita semua mampu menjaga api Pancasila dan api keadilan agar tetap menyala menuju masa depan bangsa yang bermartabat," ujarnya.
Merespons situasi pembahasan regulasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu. Langkah ini dipertimbangkan jika legislatif tidak kunjung menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang lama.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," ungkap Yusril.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengeklaim bahwa pembahasan masih dalam tahap pengkajian mendalam dan sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia memastikan proses legislasi akan dimulai pada momentum yang tepat sebelum tahapan krusial pemilu dimulai.
"Tapi yang pasti, sebelum tahapan-tahapan yang penting itu, kita pasti akan bahas," tuturnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR dengan mempertimbangkan perkembangan politik terkini. Namun, rapat internal pada pertengahan April lalu terpaksa dibatalkan karena naskah akademik yang belum memadai.
"Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper," ungkapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·