Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sangat istimewa bagi setiap umat Islam saat berkunjung ke Tanah Suci. Namun, tantangan kesehatan akibat faktor usia maupun penyakit bawaan terkadang membuat perjalanan ini menjadi momen terakhir bagi sebagian jemaah.
Keluarga yang ditinggalkan penting untuk mengerti bagaimana regulasi resmi dalam menangani jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi. Seluruh tahapan, mulai dari validasi kabar duka hingga proses pemakaman, telah diatur secara ketat oleh otoritas setempat.
Dikutip dari Cahaya, Anggota Tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, Abdul Hafiz, memaparkan langkah-langkah sistematis yang harus ditempuh saat ada jemaah yang wafat. Poin pertama adalah memastikan keabsahan informasi dari sumber resmi.
Laporan kematian harus bersumber dari Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kelompok terbang (kloter). TKH yang terdiri dari dokter dan perawat ini berkewajiban melaporkan kejadian kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah.
Laporan yang disampaikan harus mendalam, mencakup kronologi kejadian, lokasi, waktu pasti, hingga riwayat medis jemaah yang bersangkutan.
"Petugas kloter menginformasikan kepada surveilans di mana wafatnya, jam berapa. Itu harus diinformasikan ke kita," kata Abdul Hafiz.
Tahap selanjutnya adalah penerbitan dokumen medis berupa Certificate of Death (COD) atau sertifikat penyebab kematian. Dokumen ini biasanya diisi oleh dokter umum di kloter setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis di KKHI Madinah.
"Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.
Setiap jemaah yang meninggal wajib dibawa ke rumah sakit Arab Saudi untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penyebab kematiannya.
"Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian," katanya.
Surat keterangan kepolisian terkadang diperlukan untuk memverifikasi bahwa kematian terjadi secara wajar. Jika dinyatakan wajar, prosedur akan langsung berlanjut ke tahap persiapan pemakaman oleh pihak terkait.
"Tetapi kalau dia wajar maka itu dilanjutkan untuk proses pemakaman," katanya.
Sebelum proses pemakaman dilakukan, rumah sakit akan menerbitkan izin resmi yang kemudian diteruskan kepada Muassasah Adilla di Madinah. Setelah semua berkas lengkap, jenazah akan dimandikan di kawasan Uhud.
"Selanjutnya dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah nah pemakaman itu boleh dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Boleh juga tidak dihadiri tergantung dari pihak keluarga yang bersangkutan," katanya.
Mengenai pemulangan jenazah ke Indonesia, hal ini tercatat sangat jarang terjadi. Salah satu kasus langka yang pernah ada adalah pemulangan jenazah pahlawan nasional Bung Tomo atas permintaan keluarga.
"Setahu saya sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu Bung Tomo meninggalnya di sini, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia," katanya.
Pemerintah Arab Saudi secara umum menerapkan kebijakan untuk tidak mengizinkan pemulangan jenazah ke negara asal karena kerumitan prosedur administratif dan logistik.
"Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air," katanya.
Lokasi peristirahatan terakhir bagi jemaah yang wafat di Makkah biasanya berada di Pemakaman Soraya (Al Sharaya), sekitar 20 kilometer dari pusat kota. Lokasi ini terletak di jalur Ja’ronah dan dikelilingi oleh pemandangan perbukitan cadas.
Keistimewaan bagi jemaah Indonesia yang wafat di Makkah adalah jenazahnya akan dishalatkan di Masjidil Haram. Sementara bagi yang meninggal di Madinah, prosesi shalat jenazah dilakukan di Masjid Nabawi sebelum dimakamkan di Pemakaman Baqi yang bersejarah.
Arab Saudi juga menerapkan sistem pengelolaan lahan makam yang unik, yakni metode makam tumpuk atau penggunaan kembali lahan. Hal ini dilakukan mengingat terbatasnya lahan pemakaman di tengah jutaan jemaah yang datang setiap tahunnya.
Makam di sana dibuat sangat sederhana tanpa nisan mewah, hanya berupa gundukan tanah atau batu kecil. Sistem reuse graves ini memungkinkan satu lubang makam digunakan kembali setelah jasad lama terurai secara alami secara sempurna.
Berdasarkan laporan Arab News, petugas biasanya memeriksa kondisi makam setelah dua tahun. Jika jasad sudah terurai, tulang-belulang dipindahkan ke tempat khusus agar lahan tersebut dapat digunakan kembali untuk jenazah lain.
Seluruh sistem ini dikelola oleh Kementerian Urusan Munisipal dan Perumahan (MoMRAH) dengan merujuk pada fatwa Dewan Ulama Senior. Penguburan pun dilakukan dengan sangat cepat demi memenuhi tuntunan syariat Islam dalam menyegerakan pemulasaraan jenazah.
Wafat di Tanah Suci saat menjalankan rukun Islam kelima dipandang sebagai bentuk kemuliaan. Hadis yang diriwayatkan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin memberikan gambaran mengenai keutamaan tersebut.
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR al-Baihaqi)
Riwayat lain juga menegaskan bahwa jemaah yang menghembuskan napas terakhir di Makkah atau Madinah akan mendapatkan syafaat khusus di hari akhir nanti.
"Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat." (Dilaporkan oleh al-Baihaqi)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·