Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·