Menaker pacu perluasan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan pekerja BPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menaker Yassierli mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan, seperti diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.

"Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, lanjut Yassierli, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Adapun pemerintah telah menyalurkan santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api, setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU.

Menaker menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.

"Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli.

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami yang ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.

Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.

Rincian manfaat yang diterima meliputi JKK sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus tersebut, lanjut Yassierli, menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

"Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," ujar Saiful.

Baca juga: Menaker pastikan kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan buruh

Baca juga: Pemerintah perkuat perlindungan "outsourcing" lewat Permenaker 7/2026

Baca juga: Menaker: Pelatihan vokasi faktor penting pacu penyerapan tenaga kerja

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.