Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan resmi mengenai penghentian operasional puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (25/5/2026). Masalah perizinan dan penataan ruang menjadi penyebab utama kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah daerah setempat.
Pengaturan ulang letak gerai waralaba dinilai harus selaras dengan regulasi wilayah masing-masing daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pendirian toko modern mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di tingkat lokal.
"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi, Menteri Perdagangan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Koordinasi intensif kini tengah dijalankan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah guna memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan. Langkah penataan ini dipandang positif oleh pemerintah pusat demi mendorong kemajuan daerah setempat.
"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi, Menteri Perdagangan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebelumnya telah menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba. Tindakan tegas ini diambil lantaran mayoritas lokasi gerai modern tersebut berdiri dengan jarak kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
Penegakan aturan penutupan ini dikawal langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah. Langkah penertiban didasarkan pada rekomendasi hasil kajian bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) yang lalu.
Tindakan penertiban gerai waralaba modern ini menyasar puluhan titik yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Lombok Tengah. Kebijakan penghentian aktivitas operasional tersebut sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 11 Mei 2026.
"Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Mustakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·