Eksportir sumber daya alam dapat memperoleh fasilitas pinjaman rupiah dari perbankan jika kebutuhan likuiditas dalam negeri melebihi kewajiban konversi devisa hasil ekspor sebesar 50 persen. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026, dilansir dari Money.
Bank Indonesia bersama perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan bagi eksportir yang memerlukan tambahan dana rupiah. Fasilitas tersebut disediakan setelah berlakunya aturan baru mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor.
“Kalau untuk kebutuhan untuk impor dan yang lain bisa menggunakan dollarnya. Sedangkan kebutuhan rupiah, apabila lebih dari 50 persen, dari BI mempersiapkan atau dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan baru ini mewajibkan eksportir menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri, namun batas konversi ke rupiah diturunkan menjadi maksimal 50 persen. Jangka waktu penempatan dana ditetapkan selama 12 bulan untuk sektor nonmigas dan tiga bulan untuk sektor migas.
Eksportir juga akan menerima insentif berupa fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pendapatan bunga yang diperoleh dari penyimpanan dana valuta asing tersebut.
“Dari segi pemerintah itu PPh-nya tidak dibebankan. Jadi interest daripada dollarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penyimpanan devisa hasil ekspor ini diwajibkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara. Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang berasal dari negara-negara mitra dagang dengan perjanjian kerja sama khusus.
“Nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah juga menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara khusus ekspor untuk memperkuat tata kelola komoditas strategis seperti minyak sawit mentah, batu bara, dan ferro alloy. Pada tahap awal, sistem perdagangan akan diintegrasikan melalui Indonesia National Single Window dengan menempatkan badan usaha tersebut sebagai co-exportir.
“Itu dulu yang kita lakukan dalam tiga bulan ini. Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kontrak bisnis yang sudah berjalan dipastikan akan tetap dihormati oleh pemerintah selama tidak ada praktik manipulasi nilai ekspor. Pembentukan badan ekspor baru ini diharapkan dapat meminimalkan selisih data perdagangan dengan negara mitra serta mengoptimalkan pendapatan negara dari royalti dan pajak.
“Ke depan tentu SDA itu tidak hanya pada tiga komoditas tersebut, tetapi kami akan melihat prioritas pada tiga komoditas utama ekspor Indonesia,” tutur Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·