Menteri Perdagangan Budi Santoso mengeklaim kebijakan distribusi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35 persen oleh BUMN pangan berhasil menjaga stabilitas harga Minyakita. Berdasarkan siaran resmi pada Jumat (17/4/2026), kebijakan tersebut dinilai efektif menjaga ketersediaan pasokan sejak berlaku awal Januari 2026.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Data menunjukkan rata-rata harga nasional Minyakita per 10 April 2026 menyentuh Rp15.961 per liter, atau mengalami penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan posisi Desember 2025 sebelum aturan diterapkan.
"Kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Realisasi penyaluran melalui Perum Bulog dan BUMN pangan tercatat mencapai 49,45 persen pada periode yang sama. Angka tersebut telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah, meski volume DMO tetap bergantung pada kinerja ekspor produk turunan kelapa sawit.
"Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” tutur Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri terus memperketat pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi gangguan logistik internasional dan kenaikan harga bahan baku kemasan. Hingga saat ini, otoritas telah menjatuhkan sanksi kepada delapan produsen atau eksportir yang melanggar ketentuan DMO.
"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” kata Budi Santoso.
Selain penangguhan ekspor, pemerintah memberikan sanksi kepada dua pelaku usaha lain karena menjual produk di atas harga ketentuan dan melanggar aturan administrasi gudang. Namun, klaim kestabilan ini mendapatkan catatan kritis dari organisasi pedagang pasar.
Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta, Miftahudin, menyatakan bahwa persoalan di lapangan seringkali bukan disebabkan oleh pedagang, melainkan adanya ketidakseimbangan distribusi. Ia menekankan posisi pedagang yang hanya menerima dampak dari setiap gangguan pasokan.
"Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa pedagang bukan penentu distribusi, melainkan pihak yang paling terdampak dari setiap kebijakan dan gangguan pasokan," ujar Miftahudin, Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta.
IKAPPI mengamati masih terjadi ketidaksinkronan stok di beberapa wilayah yang menghambat kelancaran distribusi dari institusi yang diberikan mandat oleh negara. Kondisi ini sempat memicu kelangkaan yang memaksa pedagang menjual merk lain dengan harga lebih tinggi, sehingga muncul usulan kenaikan DMO menjadi 65 persen.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·