Mendiktisaintek Pantau Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan respons tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Rabu (15/4/2026). Brian menekankan bahwa lingkungan perguruan tinggi di seluruh Indonesia harus bebas dari segala bentuk kekerasan tanpa pengecualian.

Dilansir dari Detikcom, kementerian saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan investigasi berjalan transparan. Langkah ini mencakup pengawasan terhadap kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Penanganan kasus ini secara prosedural mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi di lingkup akademik.

Selain aturan kementerian, Brian menjelaskan bahwa penegakan hukum akan diarahkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur pidana. Pemerintah berkomitmen memastikan korban mendapatkan perlindungan serta layanan pemulihan yang memadai selama proses berlangsung.

Mendiktisaintek menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Rektor Universitas Indonesia guna memantau perkembangan situasi secara berkala. Fokus utama saat ini adalah menjamin hak-hak korban dan memastikan akuntabilitas proses investigasi yang dilakukan oleh pihak universitas.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga berencana memperkuat sistem pengawasan dan edukasi di seluruh kampus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Penegakan sanksi administratif dan hukum akan diberlakukan secara tegas demi menciptakan budaya kampus yang inklusif dan aman.