NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Dahlan Sirait. Pria tersebut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik setelah terjerat kasus pengancaman melalui media sosial Facebook terhadap dua orang rekannya. Hal ini diungkapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, saat dihubungi awak media pada Jumat (1/5).
“Peristiwa bermula pada Rabu, 26 Maret 2025, di sebuah ruko di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa Dahlan Sirait merasa sakit hati dan stres setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Paguyuban Masyarakat Batak tanpa alasan yang jelas,” ujar JPU.
Rasa kecewa tersebut ditujukan kepada saksi korban Prengki Sitorus (Ketua Perkumpulan) dan Primus Manurung (Penasehat). Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan siaran langsung (Live) di akun Facebook pribadinya “DAHLAN SIRAIT” menggunakan ponsel Oppo Reno 8T miliknya.
Dalam rekaman siaran langsung tersebut, terdakwa melontarkan kalimat-kalimat ancaman kekerasan yang sangat serius.
Saksi korban Prengki Sitorus yang saat itu sedang berada di rumahnya di Nanga Bulik, tidak sengaja melihat tayangan tersebut. Merasa terancam, korban kemudian merekam aksi terdakwa dan membagikannya ke grup WhatsApp perkumpulan sebagai bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma yang cukup berat. Berdasarkan hasil Visum et Phsyiciatricum dari RSUD Sultan Imanuddin tertanggal 20 Januari 2026, tim dokter jiwa mendiagnosis korban mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
Tekanan psikologis ini berdampak nyata pada kehidupan ekonomi korban. Sebagai pemilik Warung Makan Horas, Prengki menjadi takut beraktivitas di luar rumah dan membatasi interaksi sosial karena khawatir bertemu dengan terdakwa. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan dan kerugian materil bagi keluarga korban.

Atas perbuatannya itu, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam:
“Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dan atau Pasal 448 ayat (1) ke-1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” Jelas JPU.
Sidang di PN Nanga Bulik selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Dahlan Sirait. Pria tersebut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik setelah terjerat kasus pengancaman melalui media sosial Facebook terhadap dua orang rekannya. Hal ini diungkapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, saat dihubungi awak media pada Jumat (1/5).
“Peristiwa bermula pada Rabu, 26 Maret 2025, di sebuah ruko di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa Dahlan Sirait merasa sakit hati dan stres setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Paguyuban Masyarakat Batak tanpa alasan yang jelas,” ujar JPU.
Rasa kecewa tersebut ditujukan kepada saksi korban Prengki Sitorus (Ketua Perkumpulan) dan Primus Manurung (Penasehat). Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan siaran langsung (Live) di akun Facebook pribadinya “DAHLAN SIRAIT” menggunakan ponsel Oppo Reno 8T miliknya.

Dalam rekaman siaran langsung tersebut, terdakwa melontarkan kalimat-kalimat ancaman kekerasan yang sangat serius.
Saksi korban Prengki Sitorus yang saat itu sedang berada di rumahnya di Nanga Bulik, tidak sengaja melihat tayangan tersebut. Merasa terancam, korban kemudian merekam aksi terdakwa dan membagikannya ke grup WhatsApp perkumpulan sebagai bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma yang cukup berat. Berdasarkan hasil Visum et Phsyiciatricum dari RSUD Sultan Imanuddin tertanggal 20 Januari 2026, tim dokter jiwa mendiagnosis korban mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
Tekanan psikologis ini berdampak nyata pada kehidupan ekonomi korban. Sebagai pemilik Warung Makan Horas, Prengki menjadi takut beraktivitas di luar rumah dan membatasi interaksi sosial karena khawatir bertemu dengan terdakwa. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan dan kerugian materil bagi keluarga korban.
Atas perbuatannya itu, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam:
“Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dan atau Pasal 448 ayat (1) ke-1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” Jelas JPU.
Sidang di PN Nanga Bulik selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·