Mengenal Larangan Ihram Saat Haji 2026 dan Penjelasan Rafats Fusuq Jidal

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Umat Islam yang menunaikan ibadah haji wajib memahami berbagai batasan selama dalam keadaan ihram agar ibadah tetap sah secara syariat. Ihram merupakan rukun haji yang diawali dari miqat atau batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Dikutip dari Cahaya, jemaah yang telah berihram memiliki kewajiban menjaga perilaku serta menjauhi sejumlah tindakan terlarang. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut, jemaah dapat dikenakan dam atau denda sesuai dengan jenis kekhilafan yang dilakukan.

Al-Quran secara spesifik melarang tiga hal utama selama haji, yakni rafats, fusuq, dan jidal. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 197 yang mengatur etika jemaah selama berada di tanah suci.

"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat" (QS. Al-Baqarah: 197).

Kementerian Haji dan Umrah turut menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas aturan ihram berkonsekuensi pada pengenaan dam. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesucian ibadah selama prosesi haji berlangsung.

Buku Manasik Haji dan Umrah 2026 memberikan penjelasan mendalam mengenai kategori larangan tersebut. Memahami istilah ini sangat penting agar jemaah terhindar dari kesalahan yang tidak disengaja.

1. Pengertian Rafats

Rafats merujuk pada segala ucapan atau tindakan tidak sopan yang mengandung unsur pornografi atau dapat memicu syahwat. Kategori ini mencakup senda gurau berlebihan yang menjurus pada nafsu birahi.

Selain itu, tindakan seperti rayuan, ciuman, hingga hubungan suami istri termasuk dalam larangan rafats. Jemaah diminta fokus sepenuhnya pada aspek spiritual tanpa gangguan nafsu fisik.

2. Pengertian Fusuq

Fusuq diartikan sebagai segala bentuk kemaksiatan, baik yang dilakukan dengan sadar maupun secara tidak sengaja. Dalam konteks haji, fusuq juga mencakup pelanggaran teknis ihram seperti memotong kuku atau mencukur rambut.

Beberapa perilaku yang tergolong fusuq meliputi sikap sombong, menyakiti orang lain melalui kata-kata, hingga berbuat zalim. Merusak kelestarian alam dan menghasut orang lain untuk berbuat buruk juga termasuk dalam kategori ini.

3. Pengertian Jidal

Jidal merupakan perselisihan, perdebatan, atau permusuhan yang didasari oleh hawa nafsu. Contoh nyata jidal adalah bertengkar saat mengantre fasilitas umum atau memicu demonstrasi karena rasa tidak puas di lapangan.

Meski demikian, musyawarah atau diskusi santun terkait urusan agama dan kemaslahatan umum tetap diperbolehkan. Kuncinya terletak pada cara penyampaian yang baik dan tidak memicu perpecahan.

Aturan Khusus Berdasarkan Gender

Terdapat perbedaan spesifik mengenai larangan berpakaian bagi jemaah laki-laki dan perempuan selama masa ihram. Bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian bertangkup atau dijahit secara permanen seperti celana dan baju.

Jemaah pria juga tidak diperbolehkan memakai alas kaki yang menutupi mata kaki dan tumit. Selain itu, penggunaan penutup kepala yang melekat seperti topi atau peci merupakan hal yang dilarang.

Sementara bagi perempuan, larangan khusus mencakup penggunaan sarung tangan yang menutupi telapak tangan. Jemaah wanita juga tidak diperkenankan menggunakan cadar untuk menutup wajah mereka selama ihram.

Larangan Umum dan Hal yang Diizinkan

Beberapa larangan berlaku untuk seluruh jemaah tanpa terkecuali, seperti larangan menggunakan wangi-wangian setelah niat ihram. Jemaah juga dilarang merusak tumbuhan, membunuh binatang, hingga melakukan akad pernikahan.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa hal tertentu. Jemaah diperbolehkan membunuh binatang berbahaya seperti ular atau kalajengking demi keselamatan. Kegiatan mandi, menyikat gigi, hingga penggunaan kacamata dan jam tangan juga diizinkan.

Perempuan masih diperbolehkan menggunakan perhiasan selama ihram. Selain itu, jemaah diizinkan berteduh di bawah payung atau tenda serta diperbolehkan mencuci atau mengganti kain ihram jika diperlukan.